Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur nomor 420/1880/101.1/2020 perihal tindak lanjut antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di satuan pendidikan bahwa jadwal belajar di rumah peserta didik SMA, SMK, dan PK-PLK yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020.
