TINDAK LANJUT ANTISIPASI COVID-19 DI SATUAN PENDIDIKAN

Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur nomor 420/1880/101.1/2020 
perihal tindak lanjut antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di 
satuan pendidikan bahwa jadwal belajar di rumah peserta didik SMA, SMK, dan PK-PLK 
yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *