- KEWAJIBAN SISWA
MASUK SEKOLAH
- Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
- Siswa yang terlambat harus mendapat izin dari guru piket dan guru BK untuk masuk kekelasnya.
- Siswa boleh absen hanya karena sakit atau ada keperluan lain yang sangat penting dengan surat keterangan dari dokter atau orang tua menelpon kepada wali kelas.
- Siswa tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada izin dari guru pelajaran (hanya untuk satu siswa).
- Siswa yang meninggalkan sekolah sementara atau pulang karena sakit dan atau mempunyai keperluan lain yang sangat penting harus mendapat izin dari guru mata pelajaran, guru piket, guru BP, dan wakil kepala sekolah.
BERPAKAIAN
- Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya, tidak ketat dan sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis seragam abu-abu putih berdasi.
- Hari Jum’at seragam pramuka lengkap dengan atributnya
- Setiap hari siswa wajib memakai sepatu warna hitam, kaos kaki warna putih dan memakai ikat pinggang warna hitam.
KETENTUAN LAIN
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Pancasila dan UUD 1945
- Taat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Guru, dan karyawan
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kenyamanan dan kerindangan lingkungan sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah, guru dan karyawan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung sekolah beserta seluruh komponen yang ada dalam hal kondisinya, fungsi dan kebersihannya.
- Ikut menciptakan dan menjaga kerukunan dan kebersamaan antar siswa
- Siswa putra rambut di potong pendek sesuai ketentuan, rapi, bersih dan terpelihara dengan panjang maksimal 1 cm.
- Mengikuti upacara bendera setiap hari senin, hari-hari besar nasional dan kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
- Mengikuti kegiatan belajar (intrakurikuler dan ekstrakurikuler) dengan baik, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
- Memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan helm dibawa ke kelas.
- Mematuhi semua tata tertib yang berlaku di sekolah.
- LARANGAN SISWA
- Meninggalkan sekolah pada jam sekolah kecuali ada izin sesuai ketentuan
- Tidak memakai seragam
- Berambut panjang (melebihi kerah baju, menutup mata dan telinga) dan atau tidak rapi.
- Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah.
- Membawa, mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Menerima tamu selain keluarga tanpa seizin petugas/guru piket.
- Mengganggu jalannya proses belajar mengajar, baik dalam kelas sendiri maupun kelas lain.
- Mencuri atau mengambil paksa sesuatu yang bukan miliknya.
- Main hakim sendiri dan atau berkalahi.
- Merusak barang-barang milik siswa lain, guru, karyawan, kepala sekolah dan milik sekolah.
- Menjadi anggota dari kelompok atau perkumpulan terlarang.
- Membawa dan atau menggunakan senjata api dan senjata tajam.
- Duduk, bermain dan atau melakukan kegiatan lain di tempat parkir.
- Hamil bagi siswa putri dan menghamili bagi siswa putra atau menikah bagi keduanya selama masih menjadi siswa.
- Membawa HP / Mengaktifkan HP / Mengoperasikan dan memegang HP pada saat pelajaran dikelas atau dibengkel sedang berlangsung.
- Membuat, Membawa dan mengedarkan gambar/video porno.
- Berjudi di dalam atau di luar sekolah.
- HAK-HAK SISWA
- Mengikuti pelajaran, mendapat pelayanan bimbingan dan konseling dalam mengatasi kesulitan dan masalah pribadi.
- Menggunakan fasilitas di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lain.
- Membela diri dengan menunjukkan bukti kebenaran, terhadap masalah yang menimpa dirinya.
- Mengajukan perbaikan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.