Upaya perbaikan kualitas pendidikan khususnya sekolah menengah kejuruan menjadi fokus pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Nawa Cita sebagai janji kampanye presiden direalisasikan dalam program pembangunan, RKP dan terakhir dengan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
Revitalisasi SMK yang dijabarkan dalam bentuk pendekatan 6 aspek peningkatan kualitas SMK telah dimulai dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sertifikasi melalui LSP P1 merupakan salah satu upaya penyelarasan guna mewujudkan link & match antara Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) dengan sekolah menengah kejuruan. Pengejawantahan formulasi demand dari DU/DI dalam bentuk SKKNI dan KKNI yang menjadi dasar dalam penyusunan skema menjadikan pengembangan sistem sertifikasi melalui LSP P1 SMK.
Melalui pengembangan sertifikasi di SMK melalui LSP P1 ini diharapkan agar pengakuan terhadap lulusan SMK semakin meningkat sehingga leverage peningkatan kebekerjaan lulusan SMK semakin kuat.
Melalui sertifikasi, diharapkan tercipta keterukuran pencapaian kompetensi calon tenaga kerja yang dididik di SMK, sekaligus sebagai media evaluasi bagi sekolah dalam konteks peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Kesempatan yang baik ini tentu tidak lepas dari seluruh pihak dalam mendukung pengembangan SMK, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Menko PMK, Menko Perekonomian, Dinas Pendidikan dan semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.
Sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah serta Keinginan Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK maka hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) SMK Dwija Bhakti 1 Jombang membawa angin segar bagi Sumber Daya Manusia yang bekerja di bidang Teknologi Rekayasa dan Informatika (Telematika) untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.